Kamis, 27 Februari 2014

Pelestarian Lingkungan

Posted on Jan 8, 2012
Lingkungan adalah kawasan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan yang mempengaruhi perkembangan kehidupan baik langsung maupun tidak langsung.

Pelestarian Lingkungan adalah upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Serta menjaga kestabilan lingkungan untuk menjadi tempat hidup Manusia, hewan dan Tumbuhan.

Pelestarian Lingkungan
Sebuah upaya pelestarian lingkungan


Lingkungan bisa kita bedakan menjadi lingkungan biotik, abotik dan sosial. Biotik adalah makhluk hidupnya (Manusia, Hewan dan Tumbuhan) sementara Abiotik adalah yang bukan makhluk hidup (Udara, tanah, air, gedung, jalan raya, rumah dan lain - lain). Yang ketiga lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem interaksi yang besar peranannya dalam membentuk karakter kepribadian seseorang. Pengkategorian lingkungan ini sangat saling terkait dan saling mempengaruhi.

Kerusakan Lingkungan
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam.

Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.

Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa. Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).

Badai/Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air.

Tanah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam atau pun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang
memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa Tengah) pada bulan Desember 2007.

Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.


2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penghuni lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayangnya, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Pelestarian Lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan, sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.

Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:

  • Menanggulangi kasus pencemaran.
  • Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Mengondisikan penjagaan tanah.
b. Pelestarian udara

  • Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
  • Mengupayakan pengurangan emisi
  • Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon.

c. Pelestarian hutan, Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

  • Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
  • Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
  • Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
  • Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
  • Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:

  • Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
  • Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
  • Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
  • Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

  • Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
  • Melarang kegiatan perburuan liar.
  • Menggalakkan kegiatan penghijauan.


Inilah pelestarian lingkungan dalam konsepsi umum dan ideal. Sementara sebagai mahasiswa dengan kemampuan seperti apa yang kita miliki. apa yang mampu kita lakukan?

MEMBANGUN KESADARAN GENERASI UNTUK IKUT MENJADI PELESTARI LINGKUNGAN

Kerusakan Lingkungan Abiotik akan mempengaruhi Lingkungan Biotik dan lingkungan Sosial. Kesadaranpun tidak akan tumbuh cepat bila tak pernah melihat langsung atau tak pernah mengetahui persoalan-persoalan lingkungan.
Generasi hari ini tak banyak yang tahu menahu tentang perihal ini. Atau dapat dikatakan, tak ambil pusing akan hal ini. Buktinya bisa kita lihat disekitar kita.

Bagaimana cara untuk membangun kesadaran mereka ?
1. Membiasakan diri dengan aktivitas pelestarian lingkungan seperti: todak membuang sampah sembarangan, menjaga lingkungan sekitar, dsb.
2. Melakukan upaya pemahaman massal terhadap orangorang di sekitar kita. Akan pentingnya menjaga lingkungan.

Kita akan ingat pepatah bila ingin merubah orang lain rubahlah diri kita dulu.
1. berhenti menjadi pelaku
2. Melakukan sosialisasi pelestarian lingkungan
3. Melakukan usaha-usaha nyata dalam hal pelestarian lingkungan
4. Selebihnya akan kita temukan sendiri.

 
sumber: http://www.rahmatalkafi.com/2012/01/pelestarian-lingkungan.html

Upaya Pelestarian Lingkungan

Upaya Pelestarian Lingkungan
       
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
       Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
       Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

       Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1.    Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2.    Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.    Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.    Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.    Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.    Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7.    Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.   
 Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.    Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai. 
2.    Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3.    Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4.    Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5.    Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.    Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7.    Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8.    Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

# Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

# Pelestarian udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

# Pelestarian hutan

Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

# Pelestarian laut dan pantai

Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:

1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

# Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.

Sumbehttp://lfinsyhhitsugaya.blogspot.com/r:
 Pencemaran lingkungan

Sepertinya pembuangan limbah langsung ke sungai sudah merupakan salah satu alternatif paling diminati berbagai macam industri, bisa jadi karena biaya murah sehingga tidak perlu  repot-repot mengolah limbah hasil industri biayanya yang terbilang mahal. Namun, apapun alasannya hal tesebut tidak dapat dibiarkan karena memang menguntungkan jika dilihat dari pihak perusahaan industri, namun sangat merusak kondisi sungai serta kehidupan masyarakat atau lingkungan di sekitar sungai tersebut.
Bukan hanya karena industri, pencemaran sungai juga terjadi karena ulah masyarakat seperti pembuangan limbah domestik berupa tinja, buangan air bekas cucian, serta sampah.
Akibat dari pencemaran sungai ini menyebabkan sungai tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya yang justru menimbulkan penyakit apabila digunakan, dan dapat berakibat lebih jauh bila ternyata limbah yang dibuang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Disamping itu banyaknya limbah dan sampah di sungai dapat membuat sungai berbau busuk dan terjadinya banjir.
Begitu parahnya kondisi lingkungan saat ini, membuat tindak pencemaran atau pengrusakan lingkungan bahkan sampai dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan mulai dari pembayaran ganti rugi, denda, bahkan pidana penjara, namun sepertinya tidak juga membuat jera para pelaku.
Salah satunya seperti kasus pencemaran Sungai Deli yang diduga kuat berasal dari limbah 50 industri yang beroperasi di sepanjang sungai itu, disamping sampah masyarakat, 13 diantaranya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). 13 Perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut termasuk rumah sakit, industri pencucian celana jeans dan jenis lainnya.

Dari penelitian di lapangan, ternyata pada limbah cair yang dibuang terdapat unsur B3 atau logam. Limbah (B3) merupakan bahan berbahaya dan beracun yang sangat ditakuti. B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
B3 dapat diklasifikasikan: mudah meledak, pengoksidasi, mudah menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik. Yang termasuk dalam kategori limbah B3 antara lain: Hg, As, Pb, Cu, Zn, Sn, Cd, Ni, Th, Cr, yang antara lain dapat dihasilkan dari proses produksi pupuk, penggunaan pestisida, proses pengawetan kayu, pengolahan besi dan baja, peleburan timah, proses produksi tekstil, eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi, pertambangan, limbah Rumah Sakit, dll.
Akibat kontak dengan B3 dampak kesehatan yang timbul dapat bervariasi mulai dari ringan, sedang, sampai berat bahkan hingga menimbulkan kematian, tergantung dari dosisnya. Jenis penyakit yang ditimbulkan pada umumnya antara lain: keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma bronchioli, pengaruh pada janin yang dapat mangakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental , gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dll. Oleh sebab itu sebelumnya limbah B3 harus diolah/ditreatment lebih dulu sehingga aman dibuang ke lingkungan.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Di Medan sendiri pengawasan tersebut secara khusus dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Medan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda).
Melihat pencemaran yang terjadi terhadap sungai Deli, Dinas Lingkungan Hidup dan Bapedal sudah seharusnya bertanggung jawab untuk berani mengambil tindakan tegas sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang terhadap para pelaku pencemaran sungai Deli. Instansi pemerintah tersebut yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Tindakan pabrik atau industri-industri yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai tanpa diproses terlebih dahulu agar aman untuk dibuang ke sungai, dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain: pembayaran ganti rugi, pidana penjara, dan pidana denda. Terhadap pelaku badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, (c) perbaikan akibat tindak pidana, (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Di samping itu, tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama suatu badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apa gerangan yang membuat industri-industri tersebut sampai berani membuang limbahnya ke sungai Deli? Mereka tentunya telah mengetahui konsekuensi dan bahkan ancaman hukuman dari tindakan tersebut. Apakah selama ini Dinas Lingkungan Hidup Medan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) secara serius dan rutin telah melakukan pengawasan terhadap industri-industri tersebut? Lalu jika demikian halnya, mengapa pencemaran ke sungai Deli masih sangat marak terjadi?
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Namun tidak semua kasus lingkungan dapat diselesaikan di luar pengadilan, sebab terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang telah ditentukan  dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 harus dilakukan melalui pengadilan.
Koesnadi Hardjasumantri berpendapat bahwa penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum tersebut di bawah ini:
  1. Aparat yang berwenang sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi namun tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi atau;
  2. Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif diluar pengadilan dalam bentuk musyawarah/perdamaian/ negosiasi/mediasi namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/ instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.
Namun kedua bentuk upaya tersebut di atas dapat dikesampingkan apabila:
  1. Tingkat kesalahan pelaku relatif berat;
  2. Akibat perbuatannya relatif besar;
  3. Perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat.
Sulitnya menindak para pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini bisa jadi karena kekurangtegasan pemerintah, terkadang pemerintah masih ragu untuk menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan, padahal sebenarnya dengan adanya Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi kekuatan bagi pemerintah karena UU tersebut telah mengatur sanksi yang lebih jelas dan tegas bagi perusahaan atau orang yang mencemari lingkungan.
Memang ada kekhawatiran bahwa dengan tutupnya industri dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan pekerjaan, penerimaan pajak, dan devisa negara. Namun meskipun demikian dampak yang ditimbulkan akan lebih besar dan berbahaya lagi jika lingkungan dibiarkan rusak. Oleh karena itu diperlukan AMDAL sebagai kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan suatu proyek hingga memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Dengan demikian industri tetap berdiri dan memberikan lapangan pekerjaan, namun pencemaran terhadap lingkungan dapat diminimalisir sejak awal.
Di samping itu, pemerintah melalui badan yang ditunjuk untuk itu harus melakukan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan-kegiatan industri yang berdampak terhadap lingkungan. Jika pelaku industri tertangkap melakukan pencemaran lingkungan, maka pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas sesuai dengan yang ditentukan UU. Namun hal ini bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat juga harus turut aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, jangan hanya menuntut sebab menjaga lingkungan merupakan kewajiban semua pihak.

Sumber: http://baltyra.com/2010/07/13/mengapa-sungai-harus-dicemari/
C. Pencemaran Tanah
                Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
                Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
• Dampak pencemaran tanah
a.      Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi. kuri]] (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
b.      Terhadap ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
c.       Pada Pertanian
 pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.


• Penanganan dalam mengatasi pencemaran tanah
I.       Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, v enting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, seperti:
1.    Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
2.    Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
3.    Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.

II. Bioremediasi
                        Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan
menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung, karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan berperan tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya. 

Sumber: http://murnitegalbiologi.blogspot.com
 
PENCEMARAN LINGKUNGAN

                Pencemaran lingkungan adalah Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1.      Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2.      Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

A.   Pencemaran udara

                Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
1. Sumber Polusi Udara

               Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam [smog fotokimia] adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
               Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global yg mempengaruhi;
1. Kegiatan manusia
*      Transportasi
*      Industri
*      Pembangkit listrik
*      Pembakaran (perapian, kompor, furnace, [insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
*      Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
*      Gunung berapi

2.Rawa-rawa
Ø  Kebakaran hutan
Ø  Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi

3.      Sumber-sumber lain
ü  Transportasi amonia
ü  Kebocoran tangki klor
ü  Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
        Uap pelarut organik

2. Jenis – Jenis Pencemar
• Karbon Monoksida
• Oksida Nitrogen
• Oksida Sulfur
• CFC
• Hidrokarbon
• Ozon
• Volatile Organic Compounds
• Partikulat
3. Dampak Pencemaran
a. Dampak kesehatan
                  Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui    sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik. memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
b. Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
c. Hujan asam
1. pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan.
Dampak dari hujan asam ini antara lain
-          Mempengaruhi kualitas air permukaan
-          Merusak tanaman
-          Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
-          Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
d.  Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
1. Pencairan es di kutub
2. Perubahan iklim regional dan global
3. Perubahan siklus hidup flora dan fauna
e.  Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.

• Penyebab pencemaran air
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
1.      Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
2.      Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
3.      Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
4.      Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
• Akibat
1.      Dapat menyebabkan banjir
2. Erosi
3. Kekurangan sumber air
4. Dapat membuat sumber penyakit
5. Tanah Longsor
6. Dapat merusak Ekosistem sungai
Sumber: http://murnitegalbiologi.blogspot.com/

Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia akibat Illegal Loging

Pada dasarnya masalah ilegal logging tidak terlepas dari masalah kajian publik, yangsebenarnya berintikan masalah kebijakan ( policy problem), sehingga pemecahan masalahnya(problem solving) juga harus dimulai dengan kebijakan publik (public policy) itu sendiri. Perlukita kaji akar permasalahan ilegal loggging tersebut secara saksama berdasarkan konsep kajian publik.

Dari kajian ini kita bisa mengetahui dan memahami bahwa akar permasalahan ilegal logging sebenarnya adalah masalah kebijakan dan pemecahan masalah.Masalah kebijakan dalam menangani ilegal logging sangat kompleks, mencakup masalahkebijakan internal (kehutanan) dan masalah kebijakan eksternal (di luar kehutanan). Kedua sumber masalah ini berinteraksi satu sama lain. Akibatnya, hasil darikeduanya membuat suatu vector permasalahan.
Makin kuat vector permasalahan; maka makinsulit pula ilog diatasi. Indikator tersebut tampak dari semakin maraknya ilog, baik dalam skalanasional maupun regional atau provinsi, sehingga apabila kondisi ini tidak segera diatasi dengan³komitmen´ bersama, maka dapat dipastikan ³pintu gerbang´ kehancuran hutan telah dekatdihadapan kita. Tidak berlebihan kiranya apabila dalam waktu 10-20 tahun mendatang hutantropis/alam akan punah, sementara hutan tanaman belum menampakkan hasil yang signifikan.Ironisnya, kebijakan kelembagaan kehutanan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kotatidak merupakan kebijakan yang saling mendukung, bahkan terkesan pusat (DepartemenKehutanan) menjaga jarak dengan daerah dalam hal kewenangan, sehingga tidak lagi terlihat arah pembangunan kehutanan yang jelas,Begitu kompleksnya masalah ilog sehingga apa sebenarnyaakar permasalahan hingga penanganan ilog menjadi begitu sulit dan bahkan DepartemenKehutanan telah mengeluarkan 5 (lima) kebijakan pokok, di mana masalah pemberantasan penebangan liar atau illegal logging menjadi kebijakan pokok yang pertama, di sampingkebijakan pokok yang lain, yaitu penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi alam, dan desentralisasi sektor kehutanan (Kep. Menhut.no. 7501/Kpts-II/2002).Masalah lain, kebijakan pemerintah selama ini dengan menetapkan kawasanhutan berdasarkan Keputusan Menhut, ternyata tidak banyak mendukung prakondisi dalam pemantapan kawasan hutan. Sampai saat ini hampir 80% kawasan hutan belum selesai penetapan/pengukuhannya oleh Menteri Kehutanan, meskipun barangkali secara fisik sudah100% kawasan hutan di tata bebas. Belum mantapnya status kawasan hutan ini, jugamengundang permasalahan sengketa, di mana dalam setiap penyelesaian masalah sengketa batasatau kawasan hutan di pengadilan, pihak kehutanan selalu terpojok apabila sudah menyangkutmasalah bukti hukum status kawasan.Praktek illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancurankehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatannegara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdayahutan.
 
Sumber: http://hadian2011.student.umm.ac.id/2011/08/05/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-akibat-illega-loging/

Masalah lingkungan hidup di Indonesia



Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.



Langkah Strategis Mengatasi Permasalahan Kerusakan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup sangatlah terkait dengan kehidupan masyarakat. Mereka saling berkesinambungan dan membutuhkan antara satu dengan yang lain seperti dua sisi mata uang akan tetapi, sekarang ini banyak ditemukan kerusakan lingkungan yang melanda bumi tercinta ditambah lagi dengan cuaca yang semakin ekstrim. Hal tersebut memicu terjadinya bencana yang dapat membahayakan kehidupan manusia seperti tanah longsor, banjir atau bahkan gempa bumi. Disadari ataupun tidak, Penyebab kerusakan-kerusakan tersebut sebagian besar karena ulah manusia sendiri. Alam memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia bukan untuk dieksploitasi besar-besaran tanpa mengenal batas sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan yang justru akan membahayakan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai langkah-langkah strategis untuk mengatasi beragam masalah ini.
Kesadaran menumbuhkan cinta lingkungan perlu ditanamkan sejak dini karena kesadaran total setiap individu terhadap pelestarian lingkungan sangat perlu dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan menyadari akibat dari kerusakan lingkungan bisa membuat ribuan nyawa melayang dikarenakan berbagai macam bencana yang tak bisa dielakkan lagi. Cinta akan lingkungan hendaknya jangan hanya dibuktikan dengan sebatas slogan saja, tetapi juga dengan implementasinya. Berbagai langkah pelestarian lingkungan bisa kita lakukan baik pelestarian tanah, udara, hutan maupun flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi. Hal ini berdampak kesuburan tanah yang hilang serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
Kerusakan hutan yang disebabkan oleh penebangan liar dan kebakaran hutanpun juga berdampak buruk terhadap keadaan alam disekitar ini. Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu sampai sekarang apabila tanpa diimbangi dengan penanaman kembali  menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Penebangan kayu secara liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi. Hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan penyimpan cadangan air. Oleh sebab itu perlu sekali diadakan penanaman kembali hutan-hutan yang gundul serta menerapkan system tebang pilih dan tebang-tanam dalam menebang pohon. Selain itu, hendaknya menerapkan sanksi yang sangat berat kapada penebang pohon yang sewenang-wenang karena dilihat dari akibat dari kerusakan hutan bisa membahayakan jajaran makhluk hidup di bumi ini.
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, antara lain ; mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, melarang serta memberikan sanksi berat untuk kegiatan perbururan liar dan menggalakkan kegiatan penghijauan.
Udara merupakan unsur yang vital bagi kehidupan, karena setiap makhluk hidup yang bernafas memerlukan udara. Dalam udara mengandung berbagai macam zat salah satunya adalah oksigen. Udara yang kotor karena asap atau debu sisa pembakaran dapat menyebabkan kadar oksigen berkurang. Hal ini akan membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer dapat juga mengurangi permasalahan ini. Selain itu, perlu diadakan kegiatan menggalakkan penanaman pohon dan tanaman hias disekitar kita serta mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
Begitu pentingnya menjaga kelestarian hidup bagi kehidupan manusia. Karena kerusakannya akan menyababkan berbagai macam bencana yang dapat membuat ribuan nyawa melayang. Maka dari itu, berbagai usaha pelestarian hutan perlu mendapatkan perhatian oleh setiap individu. Jika setiap individu memiliki kesadaran masing-masing terhadap kelestarian alam, sedikit demi sedikit niscaya kerusakan alam bisa  dihindari.
 
Sumber: http://mutiara-yara.blogspot.com/2011/10/semua-hal-tentang-lingkungan-hidup.html