Pada dasarnya masalah ilegal logging tidak terlepas dari
masalah kajian publik, yangsebenarnya berintikan masalah kebijakan (
policy problem), sehingga pemecahan masalahnya(problem solving) juga
harus dimulai dengan kebijakan publik (public policy) itu sendiri.
Perlukita kaji akar permasalahan ilegal loggging tersebut secara saksama
berdasarkan konsep kajian publik.
Dari kajian ini kita bisa mengetahui dan memahami bahwa akar
permasalahan ilegal logging sebenarnya adalah masalah kebijakan dan
pemecahan masalah.Masalah kebijakan dalam menangani ilegal logging
sangat kompleks, mencakup masalahkebijakan internal (kehutanan) dan
masalah kebijakan eksternal (di luar kehutanan). Kedua sumber masalah
ini berinteraksi satu sama lain. Akibatnya, hasil darikeduanya membuat
suatu vector permasalahan.
Makin kuat vector permasalahan; maka makinsulit pula ilog diatasi.
Indikator tersebut tampak dari semakin maraknya ilog, baik dalam
skalanasional maupun regional atau provinsi, sehingga apabila kondisi
ini tidak segera diatasi dengan³komitmen´ bersama, maka dapat dipastikan
³pintu gerbang´ kehancuran hutan telah dekatdihadapan kita. Tidak
berlebihan kiranya apabila dalam waktu 10-20 tahun mendatang
hutantropis/alam akan punah, sementara hutan tanaman belum menampakkan
hasil yang signifikan.Ironisnya, kebijakan kelembagaan kehutanan antara
pusat, provinsi dan kabupaten/kotatidak merupakan kebijakan yang saling
mendukung, bahkan terkesan pusat (DepartemenKehutanan) menjaga jarak
dengan daerah dalam hal kewenangan, sehingga tidak lagi terlihat
arah pembangunan kehutanan yang jelas,Begitu kompleksnya masalah ilog
sehingga apa sebenarnyaakar permasalahan hingga penanganan ilog menjadi
begitu sulit dan bahkan DepartemenKehutanan telah mengeluarkan 5 (lima)
kebijakan pokok, di mana masalah pemberantasan penebangan liar atau
illegal logging menjadi kebijakan pokok yang pertama, di
sampingkebijakan pokok yang lain, yaitu penanggulangan kebakaran hutan,
restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi alam, dan
desentralisasi sektor kehutanan (Kep. Menhut.no.
7501/Kpts-II/2002).Masalah lain, kebijakan pemerintah selama ini dengan
menetapkan kawasanhutan berdasarkan Keputusan Menhut, ternyata tidak
banyak mendukung prakondisi dalam pemantapan kawasan hutan. Sampai saat
ini hampir 80% kawasan hutan belum selesai penetapan/pengukuhannya oleh
Menteri Kehutanan, meskipun barangkali secara fisik sudah100% kawasan
hutan di tata bebas. Belum mantapnya status kawasan hutan ini,
jugamengundang permasalahan sengketa, di mana dalam setiap penyelesaian
masalah sengketa batasatau kawasan hutan di pengadilan, pihak kehutanan
selalu terpojok apabila sudah menyangkutmasalah bukti hukum status
kawasan.Praktek illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak
mengindahkan kelestarian,mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang
tidak ternilai harganya, kehancurankehidupan masyarakat dan kehilangan
kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatannegara kurang
lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung
hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang
dapat dihasilkan dari sumberdayahutan.
Sumber: http://hadian2011.student.umm.ac.id/2011/08/05/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-akibat-illega-loging/
Untuk Anda para Pecinta Judi Online, segera bergabung bersama kami S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terpopuler 2019.
BalasHapusSitus ini sendiri juga sudah berdiri sudah cukup lama dan menyediakan semua permainan yang diminati para bettor Indonesia, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
S128Cash juga hadir dengan memberikan berbagai macam BONUS, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Kami tunggu kedatangan Anda ya..
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Cara Daftar Judi Bola