Kamis, 27 Februari 2014

 Pencemaran lingkungan

Sepertinya pembuangan limbah langsung ke sungai sudah merupakan salah satu alternatif paling diminati berbagai macam industri, bisa jadi karena biaya murah sehingga tidak perlu  repot-repot mengolah limbah hasil industri biayanya yang terbilang mahal. Namun, apapun alasannya hal tesebut tidak dapat dibiarkan karena memang menguntungkan jika dilihat dari pihak perusahaan industri, namun sangat merusak kondisi sungai serta kehidupan masyarakat atau lingkungan di sekitar sungai tersebut.
Bukan hanya karena industri, pencemaran sungai juga terjadi karena ulah masyarakat seperti pembuangan limbah domestik berupa tinja, buangan air bekas cucian, serta sampah.
Akibat dari pencemaran sungai ini menyebabkan sungai tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya yang justru menimbulkan penyakit apabila digunakan, dan dapat berakibat lebih jauh bila ternyata limbah yang dibuang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Disamping itu banyaknya limbah dan sampah di sungai dapat membuat sungai berbau busuk dan terjadinya banjir.
Begitu parahnya kondisi lingkungan saat ini, membuat tindak pencemaran atau pengrusakan lingkungan bahkan sampai dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan mulai dari pembayaran ganti rugi, denda, bahkan pidana penjara, namun sepertinya tidak juga membuat jera para pelaku.
Salah satunya seperti kasus pencemaran Sungai Deli yang diduga kuat berasal dari limbah 50 industri yang beroperasi di sepanjang sungai itu, disamping sampah masyarakat, 13 diantaranya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). 13 Perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut termasuk rumah sakit, industri pencucian celana jeans dan jenis lainnya.

Dari penelitian di lapangan, ternyata pada limbah cair yang dibuang terdapat unsur B3 atau logam. Limbah (B3) merupakan bahan berbahaya dan beracun yang sangat ditakuti. B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
B3 dapat diklasifikasikan: mudah meledak, pengoksidasi, mudah menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik. Yang termasuk dalam kategori limbah B3 antara lain: Hg, As, Pb, Cu, Zn, Sn, Cd, Ni, Th, Cr, yang antara lain dapat dihasilkan dari proses produksi pupuk, penggunaan pestisida, proses pengawetan kayu, pengolahan besi dan baja, peleburan timah, proses produksi tekstil, eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi, pertambangan, limbah Rumah Sakit, dll.
Akibat kontak dengan B3 dampak kesehatan yang timbul dapat bervariasi mulai dari ringan, sedang, sampai berat bahkan hingga menimbulkan kematian, tergantung dari dosisnya. Jenis penyakit yang ditimbulkan pada umumnya antara lain: keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma bronchioli, pengaruh pada janin yang dapat mangakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental , gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dll. Oleh sebab itu sebelumnya limbah B3 harus diolah/ditreatment lebih dulu sehingga aman dibuang ke lingkungan.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Di Medan sendiri pengawasan tersebut secara khusus dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Medan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda).
Melihat pencemaran yang terjadi terhadap sungai Deli, Dinas Lingkungan Hidup dan Bapedal sudah seharusnya bertanggung jawab untuk berani mengambil tindakan tegas sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang terhadap para pelaku pencemaran sungai Deli. Instansi pemerintah tersebut yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Tindakan pabrik atau industri-industri yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai tanpa diproses terlebih dahulu agar aman untuk dibuang ke sungai, dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain: pembayaran ganti rugi, pidana penjara, dan pidana denda. Terhadap pelaku badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, (c) perbaikan akibat tindak pidana, (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Di samping itu, tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama suatu badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apa gerangan yang membuat industri-industri tersebut sampai berani membuang limbahnya ke sungai Deli? Mereka tentunya telah mengetahui konsekuensi dan bahkan ancaman hukuman dari tindakan tersebut. Apakah selama ini Dinas Lingkungan Hidup Medan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) secara serius dan rutin telah melakukan pengawasan terhadap industri-industri tersebut? Lalu jika demikian halnya, mengapa pencemaran ke sungai Deli masih sangat marak terjadi?
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Namun tidak semua kasus lingkungan dapat diselesaikan di luar pengadilan, sebab terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang telah ditentukan  dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 harus dilakukan melalui pengadilan.
Koesnadi Hardjasumantri berpendapat bahwa penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum tersebut di bawah ini:
  1. Aparat yang berwenang sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi namun tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi atau;
  2. Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif diluar pengadilan dalam bentuk musyawarah/perdamaian/ negosiasi/mediasi namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/ instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.
Namun kedua bentuk upaya tersebut di atas dapat dikesampingkan apabila:
  1. Tingkat kesalahan pelaku relatif berat;
  2. Akibat perbuatannya relatif besar;
  3. Perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat.
Sulitnya menindak para pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini bisa jadi karena kekurangtegasan pemerintah, terkadang pemerintah masih ragu untuk menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan, padahal sebenarnya dengan adanya Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi kekuatan bagi pemerintah karena UU tersebut telah mengatur sanksi yang lebih jelas dan tegas bagi perusahaan atau orang yang mencemari lingkungan.
Memang ada kekhawatiran bahwa dengan tutupnya industri dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan pekerjaan, penerimaan pajak, dan devisa negara. Namun meskipun demikian dampak yang ditimbulkan akan lebih besar dan berbahaya lagi jika lingkungan dibiarkan rusak. Oleh karena itu diperlukan AMDAL sebagai kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan suatu proyek hingga memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Dengan demikian industri tetap berdiri dan memberikan lapangan pekerjaan, namun pencemaran terhadap lingkungan dapat diminimalisir sejak awal.
Di samping itu, pemerintah melalui badan yang ditunjuk untuk itu harus melakukan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan-kegiatan industri yang berdampak terhadap lingkungan. Jika pelaku industri tertangkap melakukan pencemaran lingkungan, maka pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas sesuai dengan yang ditentukan UU. Namun hal ini bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat juga harus turut aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, jangan hanya menuntut sebab menjaga lingkungan merupakan kewajiban semua pihak.

Sumber: http://baltyra.com/2010/07/13/mengapa-sungai-harus-dicemari/

1 komentar:

  1. Untuk Anda para Pecinta Judi Online, segera bergabung bersama kami S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terpopuler 2019.
    Situs ini sendiri juga sudah berdiri sudah cukup lama dan menyediakan semua permainan yang diminati para bettor Indonesia, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

    S128Cash juga hadir dengan memberikan berbagai macam BONUS, yaitu :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Kami tunggu kedatangan Anda ya..
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Cara Daftar Judi Bola

    BalasHapus